Divonis 10 Tahun, Ini Detail Gratifikasi Bupati Rita Widyasari

Sabtu 07 Juli 2018, 02:48 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Rita Widyasari divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami menyatakan akan pikir-pikir dulu, yang mulia," kata pengacara Rita, Wisnu Wardhana saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Pertimbangan hakim, tindakan Rita yang menumpuk harta kekayaan dari uang setoran perusahaan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rita juga dianggap tidak memberi tauladan sebagai bupati. Sementara hal yang meringankan hukuman, menurut hakim, Rita berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Dari penerimaan tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ujar hakim Sugiyanto.

Catatan hakim menyebutkan, Rita Widyasari terbukti menerima uang melalui Khairudin  Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut ini alurnya.

Penerimaan Rp 220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Kutai Kartanegara. Penerimaan Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek-proyek.

Di antara proyek itu adalah pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

"Terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin menerima uang fee dari rekanan pelaksana proyek dengan perhitungan 6 persen dari kontrak proyek fisik, setelah dikurangi pajak dari besaran 6 persen dengan pembagian 5,5 persen bagi terdakwa I dan 0,5 persen bagi terdakwa II," kata hakim.

Pengumpulan uang melalui Khairudin berikutnya, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara. Fulus sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, seperti dikutip dari Antara duit Rp 1,186 miliar disetorkan secara bertahap pada 2016 dari reknana pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusul  Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kutai Kartanegara.

Gratifikasi Rita Widyasa berikutnya Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 181 juga secara bertahap pada 2017. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara Rp 5,579 miliar serta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara  Rp 36,393 miliar sejak 2012-2016.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Cek Fakta28 November 2024, 00:51 WIB

Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok

Live Fact-Checking Pilkada Serentak 2024, Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan dengan 77 Diantaranya Diidentifikasi sebagai Hoaks.
Ilustrasi. Live Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:31 WIB

Unggul 51,02% di Quick Count, Kubu Iyos-Zaenul Klaim Menang Pilkada Sukabumi

Kubu Iyos - Zainul mengumumkan hasil perhitungan sementara suara Pilkada Kabupaten Sukabumi. Menurutnya berdasar hasil quick count yang dilakukan Setgab koalisi menempatkan pasangan Iyos-Zainul unggul dibanding pesaingnya.
Pasangan Iyos Somantri - Zainul klaim menang 51,02% di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:23 WIB

Respons Asep Japar-Andreas Usai Unggul di Quick Count Internal Pilbup Sukabumi

Hasil quick count internal, Paslon Asep Japar-Andreas mengklaim unggul di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dengan raihan suara 54 persen.
Cabup-Cawabup Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 21:17 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Lapas Warungkiara Sukabumi

Sementara itu untuk hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Iyos-Zainul menang di Lapas Warungkiara Sukabumi.
Suasana pencoblosan Pilkada 2024 di Lapas Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life27 November 2024, 21:00 WIB

Emosi Tidak Stabil, 10 Ciri Anak yang Kurang Perhatian dari Orang Tua

Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat berdampak signifikan pada perkembangan emosional, sosial, dan perilaku anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk memberikan perhatian yang cukup kepada anak.  (Sumber : Pixabay.com/@Greyerbaby)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:41 WIB

Kubu Asep Japar-Andreas Klaim Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Kubu Asep Japar-Andreas deklarasikan kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 berdasarkan hasil hitung cepat pihaknya.
Deklarasi kemenangan paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:14 WIB

Ayep Zaki-Bobby Umumkan Menang Pilwalkot Sukabumi, Akui Unggul di 7 Kecamatan

Calon Walikota Sukabumi dari nomor urut 2, Ayep Zaki menyatakan dirinya bersama wakilnya Bobby Maulana unggul sementara dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024 berdasarkan hitung cepat (quck count) internal.
Ayep Zaki - Bobby Maulana saat konferensi pers | Foto : Turangga Anom
Film27 November 2024, 20:00 WIB

Masih Tahap Produksi, Season Kedua Drama Korea Moving Bakal Hadir

Kabar gembira datang dari drama korea yang meraih kesuksesan besar tahun lalu, yakni Moving akan kembali menyapa penggemar dengan musim kedua.
Masih Tahap Produksi, Season Kedua Drama Korea Moving Bakal Hadir (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Food & Travel27 November 2024, 19:00 WIB

Curug Cipanas Nagrak, Berendam di Air Panas yang Buka Selama 24 Jam

Dengan keindahan air terjunnya yang menyegarkan dan kolam air panas alami, Curug Cipanas Nagrak menjadi pilihan tepat untuk melepas penat dan menikmati suasana alam yang asri.
Curug Cipanas Nagrak adalah salah satu destinasi wisata alam yang populer di Lembang, Bandung Barat. (Sumber : Instagram/@hadjukemal).
Sukabumi27 November 2024, 18:53 WIB

Truk Muatan Keramik Tabrak Pagar Rumah di Jampangkulon Sukabumi, Ini Kesaksian Sopir

Berikut kesaksian sopir terkait insiden truk muatan keramik tabrak pagar rumah di Jampangkulon Sukabumi.
Truk tabrak pagar tembok rumah warga di Jampangkulon Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)