SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.
Ada empat poin yang diminta oleh BPOM kepada produsen, importir, distributor susu kental manis dan produk sejenisnya. Pertama adalah produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk susu kental manis dan sejenisnya.
Kedua adalah dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi atau susu yang dipasteurisasi, atau susu yang disterilisasi, susu formula maupun susu pertumbuhan.
Ketiga adalah dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
"Produsen/importir/distributor produk susu kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat enam bulan sejak ditetapkan," ujar Suratmono.
Sumber: Tempo