SUKABUMIUPDATE.com - Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memperketat peredaran susu kental manis ternyata berbuntut panjang. Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menuturkan masih banyak produk makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari 20 produk makanan dan minuman yang kami lihat tabel kandungannya, ternyata ada 2 produk yang sering dikonsumsi oleh anak-anak dan itu sering sekali dikonsumsi saat acara ulang tahun anak-anak," kata Sularsi, Rabu, 4 Juli 2018.
Sularsi menjelaskan, informasi ketentuan layak konsumsi produk makanan dan minuman tidak tertera dengan jelas sehingga masyarakat tidak menyadari sepenuhnya. Produk untuk anak juga seharusnya memiliki keterangan jelas soal kandungan garam, gula, dan lemak.
Di negara lain, kata Sularsi, produk yang memiliki kandungan gula tinggi akan diberikan label merah sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kandungan tersebut. "Ke depan, kami akan mengarah ke sana," ucapnya.
Lebih jauh Sularsi menjelaskan jika BPOM tengah merancang aturan bagi produsen memberi label warna khusus yang menjelaskan kadar gula dan garam yang tinggi dalam produk makanan dan minumannya. "Kalau kadar gula tinggi warnanya apa, kalau garam tinggi warnanya beda lagi. Jadi masyarakat waspada. Sekarang tulisan ketentuan umur, misalnya, boleh diminum siapa itu kecil sekali. Sehingga (konsumen) enggak aware."
Belum lama ini, BPOM menerbitkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 yang diteken pada 22 Mei 2018. Surat yang memperketat peredaran susu kental manis untuk anak-anak itu ditujukan pada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.
Dalam surat tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono menyebutkan pengetatan peredaran produk itu untuk melindungi konsumen. "Ini dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujarnya, seperti dikutip dari surat tersebut.
Selain itu, para produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analog (kategori pangan 01.3) dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu, mereka dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman juga dilarang digunakan untuk produk susu kental manis dan analognya. Produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya juga harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran tersebut paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan yakni pada bulan Oktober 2018.
Sumber: Tempo