SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) pemilu 2019.
"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta pada Rabu, 4 Juli 2018.
Menurut Hasyim, pihaknya sudah bekerjasama dengan lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengecek riwayat caleg tersebut. Nama caleg yang pernah terlibat kasus pidana seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 akan muncul informasinya. "Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," kata dia.
Karena itu, kata Hasyim, sebaiknya partai politik sejak awal tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku karena upaya tersebut hanya akan merugikan partai.
Ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, kata Hasyim, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya. Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.
KPU membuka pendaftaran bakal caleg untuk pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.
Sumber: Tempo