SUKABUMIUPDATE.com - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Pemerintah Kota Bogor tetap menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum untuk regulasi angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang beroperasi di Kota Bogor.
"Kita belum ada perubahan aturan dan kebijakan untuk ojek online dan masih menggunakan Perwail yang lama," kata Kepala Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rachmawati.
Menurut Rachmawati, Peraturan Walikota (Perwali) Bogor yang mengatur tentang kendaraan ojek online ini dengan nomor 21 Tahun 2017 yang disahkan pada tanggal 4 April 2017, "Namun sampai saat ini kami (Kota Bogor) belum memiliki data jumlah berapa banyak kendaraan roda dua dan roda empat berbasis online yang beroprasi di Kota Bogor," kata Rachmawati.
Sementara itu Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DllAJ) Kota Bogor, Mulyadi mengatakan Perwali Nomor 21 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada April 2017 ini berisi tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.
"Dalam peraturan itu dikeluarkan agar keberadaan sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek dengan berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata," kata Rachmawati. Namun, dalam aturan ini hanya sepatas mengatur tentang Ketertiban Umum (Tibum), sehingga kendaraan yang berbasis online ini tidak parkir disembarang tempat.
"Perwal ini hanya mengatur lebih pada ketertiban umumnya demi terpeliharanya ketenteraman di masyarakat Kota Bogor," kata Rachmawati.
Dia mengatakan Perwal awalnya sebagai bentuk upaya untuk mengetahui jumlah unit armada kendaraan berbasis online, khususnya roda dua yang beroprasi di Kota Bogor yang kerap menimbulkan polemik dengan pengemudi angkutan umum perkotaan, " Namun sampai saat ini kami belum punya data berapa banyak kendaraan umum online di Kota Bogor," kata Rachmawati.
Sampai saat ini pihaknya baru sebatas makukan pengawasan dan menghimbau agar kendaraan angkutan berbasis online ini tidak ngetem atau berkumpul di fasilitas umum yang menyebabkan gesekan dan keteriban umum, "Kita paling melarang mereka berkumpul dan ngetem di taman dan fasiltas umum yang dapat menggagu aktivitas msyatakat," kata Rachmawati.
Menurut dia, Perwal ini merupakan turunan dari Perda Tibum Kota Bogor yaknj meminimalisir dampak dari ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, "dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," kata dia.
Sumber: Tempo