Kota Bogor Tetapkan Perwal Sebagai Aturan Ojek Online

Kamis 05 Juli 2018, 03:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Pemerintah Kota Bogor tetap menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum untuk regulasi angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang beroperasi di Kota Bogor.

"Kita belum ada perubahan aturan dan kebijakan untuk ojek online dan masih menggunakan Perwail yang lama," kata Kepala Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rachmawati.

Menurut Rachmawati, Peraturan Walikota (Perwali) Bogor yang mengatur tentang kendaraan ojek online ini dengan nomor 21 Tahun 2017 yang disahkan pada tanggal 4 April 2017, "Namun sampai saat ini kami (Kota Bogor) belum memiliki data jumlah berapa banyak kendaraan roda dua dan roda empat berbasis online yang beroprasi di Kota Bogor," kata Rachmawati.

Sementara itu Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DllAJ) Kota Bogor, Mulyadi mengatakan Perwali Nomor 21 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada April 2017 ini berisi tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

"Dalam peraturan itu dikeluarkan agar keberadaan sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek dengan berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata," kata Rachmawati. Namun, dalam aturan ini hanya sepatas mengatur tentang Ketertiban Umum (Tibum), sehingga kendaraan yang berbasis online ini tidak parkir disembarang tempat.

"Perwal ini hanya mengatur lebih pada ketertiban umumnya demi terpeliharanya ketenteraman di masyarakat Kota Bogor," kata Rachmawati.

Dia mengatakan Perwal awalnya sebagai bentuk upaya untuk mengetahui jumlah unit armada kendaraan berbasis online, khususnya roda dua yang beroprasi di Kota Bogor yang kerap menimbulkan polemik dengan pengemudi angkutan umum perkotaan, " Namun sampai saat ini kami belum punya data berapa banyak kendaraan umum online di Kota Bogor," kata Rachmawati.

Sampai saat ini pihaknya baru sebatas makukan pengawasan dan menghimbau agar kendaraan angkutan berbasis online ini tidak ngetem atau berkumpul di fasilitas umum yang menyebabkan gesekan dan keteriban umum, "Kita paling melarang mereka berkumpul dan ngetem di taman dan fasiltas umum yang dapat menggagu aktivitas msyatakat," kata Rachmawati.

Menurut dia, Perwal ini merupakan turunan dari Perda Tibum Kota Bogor yaknj meminimalisir dampak dari ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, "dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," kata dia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih28 November 2024, 07:22 WIB

Hasil Quick Count Sementara Pilwalkot Sukabumi, Pasangan Ayep Zaky dan Bobby Unggul

Hasil hitung sementara Pilwalkot Sukabumi di Pilkada 2024.
Hasil hitung sementara Pilwalkot Sukabumi, pasangan no 3 Ayep Zaki-Bobby unggul. (Sumber : Istimewa.).
Food & Travel28 November 2024, 07:00 WIB

Resep Ayam Pedas Asam Manis, Mudah Dibuat dan Dapat Mengunggah Selera Makan

Ayam Pedas Manis merupakan hidangan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Karena menggabungkan berbagai macam rasa sehingga mampu menggugah selera.
Ilustrasi. Resep Ayam Pedas Asam Manis, Mudah Dibuat dan Dapat Mengunggah Selera Makan (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Cek Fakta28 November 2024, 06:24 WIB

Survei Pilkada Merebak, 5 Tips Cek Fakta Agar Tidak Terjebak Konten Keliru

Fenomena Survei dan Hoaks di Masa Pemilu Kian Merebak, Terapkan 5 Tips Cek Fakta Berikut Agar Tidak Terjebak Konten Keliru.
Ilustrasi. Hasil Survei Pilkada Merebak, Melek Fakta dan Data Sebelum Percaya! (Sumber : Freepik/freepik)
Science28 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis 28 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 28 November 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 28 November 2024. | Foto: Pixabay/adege
Cek Fakta28 November 2024, 00:51 WIB

Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok

Live Fact-Checking Pilkada Serentak 2024, Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan dengan 77 Diantaranya Diidentifikasi sebagai Hoaks.
Ilustrasi. Live Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:31 WIB

Unggul 51,02% di Quick Count, Kubu Iyos-Zaenul Klaim Menang Pilkada Sukabumi

Kubu Iyos - Zainul mengumumkan hasil perhitungan sementara suara Pilkada Kabupaten Sukabumi. Menurutnya berdasar hasil quick count yang dilakukan Setgab koalisi menempatkan pasangan Iyos-Zainul unggul dibanding pesaingnya.
Pasangan Iyos Somantri - Zainul klaim menang 51,02% di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:23 WIB

Respons Asep Japar-Andreas Usai Unggul di Quick Count Internal Pilbup Sukabumi

Hasil quick count internal, Paslon Asep Japar-Andreas mengklaim unggul di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dengan raihan suara 54 persen.
Cabup-Cawabup Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 21:17 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Lapas Warungkiara Sukabumi

Sementara itu untuk hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Iyos-Zainul menang di Lapas Warungkiara Sukabumi.
Suasana pencoblosan Pilkada 2024 di Lapas Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life27 November 2024, 21:00 WIB

Emosi Tidak Stabil, 10 Ciri Anak yang Kurang Perhatian dari Orang Tua

Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat berdampak signifikan pada perkembangan emosional, sosial, dan perilaku anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk memberikan perhatian yang cukup kepada anak.  (Sumber : Pixabay.com/@Greyerbaby)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:41 WIB

Kubu Asep Japar-Andreas Klaim Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Kubu Asep Japar-Andreas deklarasikan kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 berdasarkan hasil hitung cepat pihaknya.
Deklarasi kemenangan paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)