PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Rabu 04 Juli 2018, 02:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi untuk menjadi calon legislatif pada Selasa, 3 Juli 2018. Berita negara tentang diundangkannya PKPU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Larangan yang dimaksud dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan tak ada perubahan substansi meski larangan mantan napi korupsi menjadi caleg itu berpindah posisi pasal. "Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa, 3 Juli 2018.

Sebelumnya, KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu pada 30 Juni 2018. PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman dan diunggah di laman resmi KPU.

Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemenkumham. Kemenkumham bahkan sempat menolak mengundangkan peraturan ini.

Menurut Wahyu, dengan adanya poin tersebut, partai politik menjadi harus memastikan calon legislatifnya bukanlah mantan napi korupsi. Meski begitu, kata dia, KPU tetap memiliki kewenangan untuk memastikan hal ini.

"Tapi bila ada pelanggaran, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ucapnya.

Setelah diundangkan, larangan mantan terpidana korupsi jadi caleg pada pasal 4 ayat 2 ini berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih28 November 2024, 07:22 WIB

Hasil Quick Count Sementara Pilwalkot Sukabumi, Pasangan Ayep Zaky dan Bobby Unggul

Hasil hitung sementara Pilwalkot Sukabumi di Pilkada 2024.
Hasil hitung sementara Pilwalkot Sukabumi, pasangan no 3 Ayep Zaki-Bobby unggul. (Sumber : Istimewa.).
Food & Travel28 November 2024, 07:00 WIB

Resep Ayam Pedas Asam Manis, Mudah Dibuat dan Dapat Mengunggah Selera Makan

Ayam Pedas Manis merupakan hidangan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Karena menggabungkan berbagai macam rasa sehingga mampu menggugah selera.
Ilustrasi. Resep Ayam Pedas Asam Manis, Mudah Dibuat dan Dapat Mengunggah Selera Makan (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Cek Fakta28 November 2024, 06:24 WIB

Survei Pilkada Merebak, 5 Tips Cek Fakta Agar Tidak Terjebak Konten Keliru

Fenomena Survei dan Hoaks di Masa Pemilu Kian Merebak, Terapkan 5 Tips Cek Fakta Berikut Agar Tidak Terjebak Konten Keliru.
Ilustrasi. Hasil Survei Pilkada Merebak, Melek Fakta dan Data Sebelum Percaya! (Sumber : Freepik/freepik)
Science28 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis 28 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 28 November 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 28 November 2024. | Foto: Pixabay/adege
Cek Fakta28 November 2024, 00:51 WIB

Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok

Live Fact-Checking Pilkada Serentak 2024, Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan dengan 77 Diantaranya Diidentifikasi sebagai Hoaks.
Ilustrasi. Live Fact-Checking Pilkada 2024: Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan, Mayoritas TikTok (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:31 WIB

Unggul 51,02% di Quick Count, Kubu Iyos-Zaenul Klaim Menang Pilkada Sukabumi

Kubu Iyos - Zainul mengumumkan hasil perhitungan sementara suara Pilkada Kabupaten Sukabumi. Menurutnya berdasar hasil quick count yang dilakukan Setgab koalisi menempatkan pasangan Iyos-Zainul unggul dibanding pesaingnya.
Pasangan Iyos Somantri - Zainul klaim menang 51,02% di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:23 WIB

Respons Asep Japar-Andreas Usai Unggul di Quick Count Internal Pilbup Sukabumi

Hasil quick count internal, Paslon Asep Japar-Andreas mengklaim unggul di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dengan raihan suara 54 persen.
Cabup-Cawabup Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 21:17 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Lapas Warungkiara Sukabumi

Sementara itu untuk hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Iyos-Zainul menang di Lapas Warungkiara Sukabumi.
Suasana pencoblosan Pilkada 2024 di Lapas Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life27 November 2024, 21:00 WIB

Emosi Tidak Stabil, 10 Ciri Anak yang Kurang Perhatian dari Orang Tua

Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat berdampak signifikan pada perkembangan emosional, sosial, dan perilaku anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk memberikan perhatian yang cukup kepada anak.  (Sumber : Pixabay.com/@Greyerbaby)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:41 WIB

Kubu Asep Japar-Andreas Klaim Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Kubu Asep Japar-Andreas deklarasikan kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 berdasarkan hasil hitung cepat pihaknya.
Deklarasi kemenangan paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)