SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran aplikasi Tik Tok didasarkan pada laporan masyarakat terhadap konten di dalamnya.
"Jumlah laporannya sampai ribuan," kata Rudiantara di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.
Menurut dia, kementeriannya banyak menerima banyak laporan soal Tik Tok dalam beberapa hari terakhir. Tik Tok disebut mengandung banyak konten negatif yang tidak pantas ditayangkan, terutama untuk anak-anak.
Sebelum memblokir Tik Tok, kata Rudiantara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal konten Tik Tok. Kominfo juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta masukan.
Setelah melakukan blokir, Rudiantara mengatakan pemerintah mengirimkan surat elektronik kepada Tik Tok untuk membersihkan konten negatif tersebut. Mereka juga diharapkan memberi jaminan untuk menjaga kebersihan konten.
Jika kedua syarat dipenuhi, Rudiantara menjamin pemblokiran dicabut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari perusahaan tersebut. Sedangkan jika tak kunjung ada perbaikan dari Tik Tok, kata dia, maka pemblokiran aplikasi tersebut akan terus berlanjut. "Masa kita mau membiarkan, terutama anak-anak kita, terpapar kontennya. Tahu kan kontennya?" kata dia.
Rudiantara mencontohkan penyedia aplikasi Bigo yang sempat diblokir karena konten negatif mereka. Bigo memutuskan membersihkan kontennya dan memberikan jaminan terhadap isi aplikasi sehingga blokirnya dicabut. "Ada puluhan orang dari Bigo yang menjaga kontennya agar tidak ada konten negatif di dalamnya," ujar dia.
Sumber: Tempo