SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018. "KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Dalam operasi itu KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Uang ini diduga menjadi bagian dari realisasi komitmen fee transaksi penyelenggara negara. "Sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," kata Febri.
Febri menuturkan saat ini tim KPK telah berada di Kepolisian Daerah Aceh. Tim tengah melakukan pemeriksaan awal atas penangkapan ini. "Tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," ucapnya.
Sebelumnya satu sumber di KPK mengatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi turut ditangkap dalam OTT itu. Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan dari Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.
Sumber: Tempo