SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina (Persero) mulai Ahad, 1 Juli 2018, menaikkan harga BBM non subsidi untuk seri Pertamax dan Solar Dex. Kenaikan harga BBM jenis tersebut menyusul penguatan harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik.
"Bahan baku BBM adalah minyak mentah, tentunya ketika harga minyak dunia naik akan diikuti dengan kenaikan harga BBM," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 2 Juli 2018.
Namun, kenaikan harga BBM tidak berlaku pada Premium, Solar, dan Pertalite. Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 per liter. Premium tidak disubsidi, tetapi pemerintah mengatur harga jual BBM dengan kandungan oktan atau research octane number (RON) 88 tersebut.
Harga BBM Solar tercatat Rp 5.150 per liter dengan subsidi Rp 500 dan Pertalite dengan RON 90 tidak disubsidi pemerintah dengan harga jual Rp 7.800 per liter.
Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex dilakukan Pertamina sebagai badan usaha, dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34/2018 Perubahan Kelima Atas Permen ESDM Nomor 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
"Penyesuaian harga BBM ini juga dalam rangka Pertamina tetap bisa bertahan untuk menyediakan BBM dengan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan secara terus menerus sehingga tidak mengganggu konsumen dalam beraktivitas sehari-hari di mana pun," tutur Adiatma.
Sumber: Tempo