SUKABUMIUPDATE.com - Politikus Partai Golkar, Aburizal Bakrie, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Selain Aburizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung, tidak bisa memenuhi panggilan.
"KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Sementara itu Tamsil Linrung juga meminta penjadwalan ulang karena sedang kunjungan kerja hari ini.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Aburizal sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto pada November 2017. Kali ini, Aburizal menjadi saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya Novanto, serta Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga mengetahui dan ikut mengatur proyek pengadaan e-KTP. Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Sedangkan Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR.
Sumber: Tempo