SUKABUMIUPDATE.com - Insiden pemecatan seorang guru di Kota Bekasi ternyata belum sepenuhnya tuntas. Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi menduga telah terjadi pelanggaran aturan Pemilu dalam pemecatan itu. "Kami sedang koordinasi dengan Panwas Kecamatan Jatiasih," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, Ahad, 1 Juli 2018.
Guru yang dipecat itu adalah Robiatul Adawiyah, 28 tahun. Ia mengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza yang dikelola Yayasan Daarunnajaat Maza. Pengelola sekolah memberhentikan Robiatul karena memiliki pilihan berbeda dengan manajemen dalam pemilihan wali kota Bekasi dan gubernur Jawa Barat.
Pemecatan ini mengemuka setelah suami Robiatul, Andriyanto, mengunggah salinan pecakapan antara istrinya dengan pengurus yayasan. Unggahan itu menjadi viral media sosial. Belakangan, pihak sekolah membantah pemecatan itu. Pihak sekolah mengatakan kejadian tersebut hanya kesalahpahaman antara pimpinan yayasan dengan bawahan.
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran pada Panwascam Jatiasih, Bayu Tri Anggoro mengatakan, lembaganya belum menentukan apakah kasus tersebut sudah bisa dikategorikan pelanggaran pemilu. "Karena kejadiannya hanya di media sosial, kami masih mendalaminya," kata Bayu.
Bayu mengatakan lembaganya telah meminta keterangan dari Robiatul. Guru itu juga telah memberi konfirmasi atas pemecatan itu. Selanjutnya Pengawas Pemilu akan meminta klarifikasi dari pihak Yayasan Daarunnajaat Maza. "Ini kami sedang mengkaji dulu, dan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Bekasi," kata Bayu.
Sumber: Tempo