SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 mengenai zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB walaupun muncul aneka keluhan di dalamnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai polemik sistem zonasi dalam peraturan menteri yang dia buat.
"Kalau ada kasus, diselesaikan, tapi jangan aturannya diubah," kata Muhadjir di SMK Negeri 26, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2018.
Hingga Jumat kemarin, 6.400 aduan diterima oleh posko PPDB DKI Jakarta. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi menyatakan mayoritas aduan berisi seputar nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak terbaca dalam sistem PPDB.
NIK yang tidak terbaca berasal dari kartu keluarga yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Pasal 16 tentang sistem zonasi di peraturan tersebut disebutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sistem zonasi dibuat untuk mewajibkan sekolah negeri menerima calon peserta didik pada radius terdekat dari sekolah minimal 90 persen dari total jumlah yang diterima. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peserta yang bermasalah dengan NIK dipastikan tidak dapat masuk ke sekolah negeri dan disarankan ke sekolah swasta.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir justru menyebutkan mayoritas masalah dalam PPDB disebabkan oleh kesalahan pemahaman orang tua yang berburu sekolah favorit. Padahal, menurut dia, pemerintah bakal menghapus predikat sekolah favorit dengan pemerataan pembangunan dan kualitas pendidikan.
"Sebagian besar keluhan karena merasa anaknya tidak diterima di sekolah favorit," kata Muhadjir mengenai kisruh PPDB. "Nanti gurunya kita rotasi, kita tempatkan merata. Karena itu, saya mohon orang tua mengubah mindset itu."
Sumber: Tempo