SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada ribuan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) se-Indonesia sepanjang 2017-2018. Plus, ada 732 laporan terkait pelanggaran Pilkada. "Jadi total laporan dan temuan pelanggaran dalam Pilkada sepanjang 2017-2018 sebanyak 2.232," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui Tempo di kantornya pada Senin, 25 Juni 2018.
Berdasarkan jenis pelanggaran, Bawaslu merinci ada pelanggaran administrasi sebanyak 918; pelanggaran pidana 362 kasus. Kemudian, pelanggaran etik sebanyak 111 perkara. Dan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 249.
Untuk pelanggaran pidana berdasarkan tahapan, ujar Ratna, paling banyak terjadi saat kampanye yakni sebanyak 1.139 kasus. Sisanya sebanyak 286 pelanggaran terjadi dalam tahapan pencalonan. Kemudian 92 pelanggaran saat pemutakhiran data pemilih serta 147 pelanggaran terjadi dalam tahapan persiapan.
Sementara itu, laporan dan temuan pidana dalam Pilkada sepanjang 2017-2018, ujar Ratna, berjumlah 362 kasus. Terdiri dari 300 laporan dan 62 temuan. Dari jumlah tersebut, 76 kasus ditindaklanjuti dan 286 lainnya tidak ditindaklanjuti. Penghentian kasus pidana biasanya dikarenakan kurang bukti atau terbukti tidak masuk dalam pidana pelanggaran pemilu.
Dari 76 kasus pidana Pilkada yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sebanyak 32,42 persen sedang diproses dan 58 persen atau sebanyak 44 kasus lagi sudah diputus. Eksekusinya, 16 kasus berujung pada vonis penjara, 10 kasus berujung denda, tiga kasus berujung vonis bebas dan satu kasus dalam diversi. Sementara 14 kasus lainnya masih dalam tahapan sidang.
Sumber: Tempo