SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menyetujui untuk menjadikan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni sebagai hari libur nasional seluruh Indonesia. "Ini sudah disetujui, maka itu libur nasional semua daerah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Wiranto, sebelumnya, mengatakan pemerintah memang mengkaji beberapa hal terkait hari libur saat pilkada serentak 2018. Pemerintah mempertimbangkan pemilih yang berdomisili di luar 171 daerah itu.
"Jika hanya beberapa daerah akan ada mobilisisasi massa yang artinya kalau cuma 171 daerah yang libur maka mobilisasi akan terganggu," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai hari libur nasional untuk pilkada serentak akan segera terbit. "Tinggal tunggu saja, sehari, dua hari ini," ucapnya.
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Pilkada Serentak 2018 ini dilakukan di 171 daerah dengan rincian dari 34 provinsi di Indonesia 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih walikota, dan 115 kabupaten memilih bupati.
Sumber: Tempo