SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Letnan Jenderal Teddy Lhaksmana meyakini bahwa hukuman mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman tak akan memicu pergerakan kelompok teroris lain.
"Saya yakin tidak. Masa keinginannya ribut melulu," ujar Teddy saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat, 22 Juni 2018.
Namun, lanjut Teddy, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala yang mungkin saja terjadi. "Tetap waspada itu keharusan," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati pada Jumat, 22 Juni 2018. Aman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di Tanah Air.
Dalam sidang, pendiri kelompok JAD yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS ini didakwa menjadi dalang dari lima kasus terorisme. Selain bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman Abdurrahman yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Sumber: Tempo