SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman maksimal. Hakim memberi vonis pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat kepada kelompok ISIS itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aman Abdurrahman, mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Mendengar putusan tersebut, Aman Abdurrahman sontak berdiri untuk melakukan sujud sukur. “Alhamdulillah,” tutur Aman dalam persidangan yang dikawal ketat petugas kepolisian itu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme. Pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa terdakwa merupakan seorang residivis dengan aliran ISIS.
Aman Abdurrahman juga dinyatakan sebagai penggagas dan pembentuk JAD, menyebarkan paham yang menyebabkan korban jiwa dan menggerakkan orang lain untuk menjalankan aksi teror, serta merenggut masa depan orang lain.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Aman memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Hakim Akhmad Jaeni lalu memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang dari lima serangan terorisme selama periode 2016-2017. Selain menjadi otak serangan bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sumber: Tempo