SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan lain pada hari ini demi pelaksanaan sidang Aman Abdurrahman. Selain itu kepolisian juga melengkapi pengamanan sidang dengan menempatkan sniper (penembak jitu).
"Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang hari ini hanya satu agar pengamanan untuk persidangan ini lebih fokus," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Indra menyebutkan, jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan persidangan vonis Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD ini mencapai 450 orang. Semuanya dibagi di empat sisi dari gedung pengadilan.
Selain itu, kata Indra, pihaknya juga menurunkan sniper atau penembak jitu untuk mengawasi gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengamanan juga dilengkapi dengan beberapa sniper," ujarnya.
Menurut Indra, aparat akan berjaga di empat ring pengamanan. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan keempat di depan pagar gedung pengadilan. Aparat polisi juga diperkuat anggota TNI.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang dari lima serangan terorisme. Selain menjadi dalang bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam sidang pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pendiri kelompok JAD yang berbaiat kepada ISIS itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sumber: Tempo