SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum mendapatkan jumlah pasti dari total penumpang Kapal Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Ketua Posko Harian Mudik Nasional Kementerian Perhubungan, Arif Toha mengatakan seharusnya manifes penumpang dilaporkan untuk mendapatkan izin berlayar.
Dilaporkannya manifes penumpang oleh pengelola kapal ke otoritas keselamatan pelayaran, kata Arif, merupakan standar operasional prosedur (SOP). Jika tidak, hal tersebut merupakan pelanggaran. "Penanggung jawab di pelayaran ada di nahkoda. Yang punya tanggung jawab utama keselamatan kapal ya nahkoda," tutur dia, Selasa 19 Juni 2018.
Arif menuturkan dokumen yang didapat mengenai kapal tersebut, masih minim informasi. Dia menjelaskan, berdasarkan sertifikat, kapal tersebut berukuran 17 GT. Di mana, kapal tersebut tidak dapat memuat penumpang dengan kapasitas banyak.
Menurut Arif, ada kemungkinan kelebihan kapasitas merupakan salah satu penyebab terbaliknya kapal tersebut. Di samping cuaca buruk dan ombak yang besar. "Tapi saya masih menunggu laporan dari tim yang ada di sana," kata dia.
Hasil investigasi sementara, penyebab tenggelamnya kapal penyebrangan tersebut dikarenakan cuaca buruk. Saat itu, kata Arif, ombak di Danau Toba mencapai 3 meter.
Untuk kondisi kapal, ujar Arif, Kapal Sinar Bangun memiliki izin lengkap hingga 2 April 2019. "Otomatis kapal tersebut sudah dicek oleh Dishub," ucap Arif.
Kecelakaan terjadi saat kapal membawa puluhan penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun, Senin, 18 Juni 2018 sekitar Pkl 17.15 WIB. Kapal tenggelam di Danau Toba diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.
Sumber: Tempo