SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan bahwa pihaknya masih harus mengkaji usulan perlunya fatwa larangan untuk pergi ke Israel. Menurut dia, tidak semua ketentuan yang dikeluarkan MUI harus melalui penerbitan fatwa.
Selain Fatwa, Zainut menjelaskan, MUI juga bisa mengeluarkan imbauan kepada masyarakat melalui tausiyah dan rekomendasi. "Apakah larangan ke Israel ini masuk wilayah fatwa, tausiyah, atau rekomendasi, ini harus dikaji terlebih dahulu," ujar Zainut saat ditemui menghadiri open house di kediaman Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Juni 2018.
Desakan agar MUI mengeluarkan fatwa larangan ke Israel dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyusul kedatangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yahya Cholil Staquf, ke Israel. Yahya ke Israel untuk menyampaikan kuliah umum di acara yang diselenggarakan oleh The Israel Council on Foreign Relations..
Menurut Fahri, meski Yahya mengaku datang ke Israel atas nama pribadi, tapi dengan jabatan yang disandang Yahya, bisa diolah sebagai bentuk kampanye mendukung Israel. "Jadi kepada MUI, difatwakan haram saja biar jelas. Sebab, datang ke Israel itu sama saja dengan kita mengakui penjajahan," ujar Fahri, Jumat kemarin.
Zainut menjelaskan, untuk mengeluarkan fatwa, ada beberapa ketentuan. Pertama, harus ada permintaan dari mayarakat. Kedua, MUI perlu mengkaji apakah larangan ke Israel masuk dalam wilayah fatwa. "Jadi usulan Pak Fahri Hamzah itu perlu kami pelajari dan dalami terlebih dahulu," ujar Zainut.
Adapun yang masuk wilayah fatwa tersebut, ujar Zainut, yang berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum haram atau tidak. "Nah, kalau orang berpergian berkunjung ke sebuah negara apakah itu masuk dalam wilayah fatwa atau tidak, ini yang harus dikaji dari aspek mananya," ujar Zainut.
Kata Zainut, saat ini MUI belum menerima surat apapun mengenai permohonan MUI mengeluarkan fatwa larangan pergi ke Israel seperti yang dilakukan Yahya Staquf. "Desakan-desakan itu baru kami dengar lewat media, belum ada yang menyampaikan secara langsung," ujar Zainut. Jika sudah menerima surat permintaan dari masyarakat, ujar dia, MUI akan mengkaji apakah larangan ke Israel tersebut masuk dalam wilayah fatwa atau tidak.
Sumber: Tempo