SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mengimbau instansi pemerintah dan swasta agar tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan.
"Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui surat imbauan bertanggal 30 Mei 2018.
Surat imbauan itu ditujukan kepada Sekretariat Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, pimpinan badan usaha milik negara/daerah, pimpinan perusahaan, dan kepala biro hubungan masyarakat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Yosep mengatakan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Sikap itu juga, kata dia, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang marak saat ini.
"Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun tunjangan hari raya," kata Yosep.
Ia pun mengimbau agar instansi pemerintah dan swasta menolak bila ada wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan. "Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers," kata Yosep.
Adapun perusahaan dan asosiasi yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Selain itu, ada konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Kami juga mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apa pun terkait Idul Fitri 1439 Hijriah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," ujar Yosep.
Sumber: Tempo