SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2018 di Jawa Barat akan dibayarkan mulai minggu pertama Juni 2018, dengan besaran sesuai dengan penghasilan Mei 2018. Sementara gaji ke-13 dibayarkan di minggu pertama Juli 2018. THR dan gaji ke-13 diberikan pada kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ.
“Dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” kata gubernur dengan sapaan Aher itu, dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Minggu, 3 Juni 2018.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu merinci komponen THR. Untuk kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.
Aher mengatakan, pembiayaan THR dan gaji ke-13 itu diambil dari ABPD. Jika dananya tidak cukup, atau belum ada, harus disediakan dengan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran tersebut tidak perlu menunggu Perubahan APBD, cukup lewat pemberitahuan pada pimpinan DPRD sebulan sebelum perubahan dilakukan.
Sebelumnya, Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat menambah pendapatan daerah dengan program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan provinsi Jawa Barat.
“Beban THR itu di APBD. Kalau tidak kreatif, berarti ngambil APBD yang ada, artinya mengurangi kegiatan yang ada. Kita tidak ingin beban THR itu mengurangi kegiatan yang ada, makanya kita berinovasi. Inovasinya ini. Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing,” kata gubernur dengan sapaan Aher, di Bandung, Kamis, 31 Mei 2018.
Aher mengatakan, anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di Jawa Barat menembus Rp 200 miliar. “THR itu take home pay, yakni gaji pokok, tunjangan daerah, tunjangan jabatan, seluruhnya, bukan hanya gaji pokok. Itu dari APBD dan sebagaian dana transfer (dari pemerintah pusat). Dana gaji itu dana perimbangan sebagian, dana APBD sebagian,” kata dia.
Menambal kebutuhan membayarkan THR dan gaji ke-13 itu, pemerintah Jawa Barat Kamis, lalu mengumumkan membuka lagi program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemerintah provinsi memberikan fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan dalam dua bulan. “Selama dua bulan, Juli-Agustus 2018,” kata Aher.
Aher optimistis fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan itu akan mendongkrak pendapatan Jawa Barat. “Target pendapatan di luar rencana pendapatan semula itu, ada tambahan Rp 750 miliar,” kata dia.
Pemerintah Jawa Barat mematok target pendapatan dalam APBD yang berasal pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan tahun 2018 ini menembus Rp 11,8 triliun. “Total pajak kendaraan Rp 11,1 tirliun, dari situ adatambahan Rp 750 miliar, jadi 11,8 triliun naiknya,” kata Aher.
Aher mengatakan, cara serupa pernah dilakukannya saat pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Barat tahun 2016 menembus Rp 400 miliar tahun 2016. Saat itu pemerintah Jawa Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bekas selama tiga bulan.
“Kita punya pengalaman pada 2016 melakukan hal yang sama seperti ini, selama 3 bulan. Kita (saat itu) mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar. Sekarang kita buka lagi untuk periode kedua, selam 2 bulan. Insya Allah targetnya Rp 700 miliar lebih,” kata Aher.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR PNS 2018. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS.
Sumber: Tempo