SUKABUMIUPDATE.com - Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) meminta Pemerintah Indonesia mencari solusi mengenai larangan bagi turis Indonesia untuk berkunjung ke Israel. Presiden ASITA, Asnawi Bahar mengatakan ia berharap agar Pemerintah Indonesia segera mencairkan suasana supaya larangan tersebut bisa segera dicabut.
"Karena itu kami berharap ini bisa segera diselesaikan melalui kebijakan diplomasi politik luar negeri," kata Asnawi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 1 Juni 2018.
Sebelumnya, Pemerintah Israel menerbitkan aturan yang melarang seluruh turis yang memiliki paspor Indonesia masuk wilayah itu. Keputusan ini diduga kuat diambil sebagai aksi balasan terhadap Pemerintah Indonesia yang melarang warga negara Israel masuk Indonesia.
<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_bisnis_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_bisnis_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe> Adapun keputusan tersebut banyak disesalkan beberapa pihak karena kota Yerusalem di Israel merupakan salah satu kota yang sering dikunjungi sebagai tempat ibadah maupun wisata religi bagi wisatawan asal Indonesia. Apalagi, kota tersebut menjadi sebuah kota bagi tiga agama yakni Yahudi, Nasrani dan Islam yang layak dikunjungi oleh pemeluk ketiga agama itu.
Menurut Asnawi, akibat larangan ini para pengusaha tour and travel atau agen perjalanan berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit. Apalagi dalam rentang satu tahun wisatawan maupun warga yang menjalani ibadah di beberapa lokasi di Israel terhitung cukup banyak mencapai 40.000 ribu orang.
Asnawi memberikan contoh bahwa dalam satu kali perjalanan para turis asal Indonesia bisa membayar kepada agen sebesar US$ 3000 hingga US$ 4000 dolar. Nilai tersebut setara dengan Rp 41,8 juta hingga Rp 55, 8 juta jika menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), pada 31 Mei 2018, sebesar Rp 13.951 per dolar.
Dengan adanya larangan ini tentu akan menambah beban bagi pengusaha lantaran rencana perjalanan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Ini kan mendadak sementara kita kan sudah membayar hotel, tiket dan lainya jauh-jauh hari, tentu ini menambah pekerjaan dan tantangan bagi kami," kata Asnawi.
Karena itu, Asnawi berharap larangan dari Pemerintah Israel tersebut tidak lama untuk diberlakukan terhadap Indonesia. Asnawi juga berharap Kementerian Luar Negeri untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah Israel mengenai persoalan ini.
Sumber: Tempo