SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan pil ekstasi yang ditemukan polisi dalam pengungkapan sindikat jaringan narkoba internasional Jerman-Indonesia memiliki bobot tak wajar.
"Beratnya 0,4 gram per-butir. Ini bobot yang tidak wajar," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018 saat pengungkapan narkoba jaringan internasional itu.
Donny mengatakan biasanya berat pil ekstasi hanya sekitar 0,2 gram. Ia menilai kemungkinan ekstasi itu akan dipecah lagi menjadi dua, sehingga satu butir menjadi dua dan akan menghasilkan 100 ribu butir.
Polisi menangkap 10 orang pelaku dalam sindikat tersebut pada Mei 2018. Kepada polisi, para pengedar ini mengatakan, menjualnya dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per-butirnya.
"Yang kami dapati beberapa bisa sampai harga segitu per-butirnya," ucap Donny.
Ke-10 para pelaku ini ditangkap terpisah. "Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.
Dari pengungkapan pertama pada 4 Mei, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi mendapat informasi dari kantor pos pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat dan bea cukai diduga terdapat paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Kemudian, kata Donny, paket tersebut diperiksa oleh pihaknya bersama petugas Bea Cukai dan kantor pos. "Saat kami buka, ada lima bungkus ekstasi dengan total 25 ribu butir," ujar dia.
Menyusul pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke kantor pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket narkoba berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M.ABD alias AD, M. SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT.
Sumber: Tempo