SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan Megawati Soekarnoputri tak pernah memikirkan hal yang bersifat materi saat bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP. Meskipun pekerjaan di lembaga baru itu sangat padat dan kompleks.
Sebagai Dewan Pengarah, Megawati dan delapan orang lainnya harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila dari nol karena sebagai lembaga baru.
“Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan Ahmad Basarah itu menyusul munculnya polemik soal terbitnya Peraturan Presiden nomor 42 tentang 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas pejabat BPIP.
Dalam keterangannya, Perpres tersebut menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah Rp 112.5400, anggota pengarah RP 100.811.000, Kepala BPIP Rp 73.500.000, wakil kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi BPIP Rp 51.000.000 dan staf khusus BPIP Rp 36.500.000.
Tingginya gaji ketua dewan pengarah dan anggotanya memunculkan kontroversi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut gaji untuk mereka sebagai pemborosan dan meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut.
Karena itu Ahmad Basarah meminta Menteri Sekrataris Negara, Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan agar menjelaskan kepada publik secara objektif dan proporsional terkait nominal gaji pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang beredar di masyarakat.
“Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia,” kata Basarah melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.
Menurut dia. penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar jika itu benar, tidak mungkin dibuat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan,” ucapnya.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada tanggal 7 Juni 2017 lalu hingga berubah nama menjadi BPIP pada 28 Februari 2018, Megawati bersama delapan anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.
Basarah mengatakan gaji tersebut tidak diberikan lantaran muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga tenaga ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.
“Harus dipahami bahwa UKPPIP maupun BPIP adalah organ resmi pemerintah atau negara dengan tugas untuk menjaga tegaknya ideologi Pancasila.”
Selain itu, tokoh-tokoh lainnya di dalam merupakan tokoh bangsa yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara. “Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji”.
Sumber: Tempo