SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Sebab, dalam perpres itu Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan. Sedangkan para anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
“Gaji BPIP ini fantastis juga ya rasanya, bahkan lebih tinggi dari presiden, wakil presiden dan lembaga tinggi negara. Padahal (BPIP) ini kan lembaga non-struktural,” ujar Fadli Zon usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin 28 Mei 2018.
Menurut Fadli besaran gaji yang dituangkan dalam perpres itu juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan uang negara yang selama ini digembar-gemborkan. “Kami meminta aturan gaji ini ditinjau ulang supaya ada kejelasan standarisasi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Selain Megawati, anggota Dewan Pengarah BPIP, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud Md., Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji di atas Rp 100 juta perbulan. “Masak ada lembaga non-struktural gajinya lebih tinggi dari presiden? Ini kan lucu,” ujar Fadli.
Fadli menilai peninjauan kembali soal gaji BPIP penting karena di satu sisi masih ada kelompok profesi masyarakat bergaji rendah. Misalnya kelompok pegawai honorer. “Artinya kalau ada keleluasaan pengeloaan anggaran, kelompok seperti (honorer) itulah yang kami harapkan mendapat perbaikan gaji,” ujarnya.
Fadli menuturkan secara logika seharusnya lembaga non-struktural mendapat gaji yang lebih kecil dari lembaga struktural. Sehingga peninjauan kembali atau revisi atas besaran gaji itu mutlak diperlukan. “Lagipula BPIP ini bukan lembaga negara yang menghasilkan uang yang besar seperti BUMN, selayaknya gaji BPIP di bawah yang struktural lah,” ujarnya.
Sumber: Tempo