SUKABUMIUPDATE.com - RJ, remaja yang mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kepala PSMP Handayani, Neneng Heriyani mengatakan, remaja berusia 16 tahun ini akan mendapatkan pendampingan secara intensif dari pekerja sosial.
Neneng mengatakan pihaknya tak bisa terburu-buru mengetahui penyebab RJ melakukan perbuatan yang kini menyeretnya berhadapan dengan hukum. Neneng berujar, proses tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Tidak bisa terburu-buru, diperlukan teknik, strategi, dan taktik dari pekerja sosial yang profesional. Karena tidak mudah membangun trust dari anak-anak agar mereka mau terbuka," kata Neneng kepada Tempo melalui telepon, Sabtu, 26 Mei 2018.
RJ sebelumnya ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah beredar video dirinya mengancam Presiden Joko Widodo. Kepada polisi, RJ mengaku tak bermaksud melontarkan ucapan yang menghina dan mengancam Jokowi. Dia mengaku video itu hanya iseng memenuhi tantangan dari teman-temannya.
RJ dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kepolisian kemudian menitipkan RJ di RSMP Bambu Apus. Musababnya, perundangan mengatur anak yang berhadapan dengan hukum hanya boleh ditahan jika ancaman pidananya minimal tujuh tahun.
Neneng mengatakan, RJ kini menjalani assessment dan observasi dari pekerja sosial yang mendampinginya. Dia ditempatkan di rumah antara, rumah khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Di rumah ini, mereka masih diawasi selama 24 jam oleh petugas.
Neneng mengatakan tak ada ketentuan khusus berapa lama proses assessment akan berlangsung. Kendati SOP mengatur lama waktunya satu bulan, proses itu bergantung pada perkembangan anak yang bersangkutan.
Menurut Neneng, proses assessment bahkan tak berhenti sampai ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan dikembalikan kepada keluarga.
Begitu juga halnya dengan RJ. Neneng berujar, RJ masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan rumah antara tempat dia dititipkan saat ini.
"Dia kan lagi bingung karena dipisahkan sama orang tuanya kan, otomatis belum betah," kata dia.
Neneng menuturkan, peraturan panti hanya membolehkan keluarga inti menjenguk anak-anak yang tinggal di sana setiap akhir pekan. Kata dia, dari Senin hingga Jumat anak-anak wajib mengikuti program kegiatan panti. Ada 90 anak sebagai pelaku dan 30 anak sebagai korban yang kini ditampung di PSMP Handayani.
"Senin sampai Jumat anak-anak tidak bisa diganggu. Sabtu pun selain dijenguk mereka juga ada kegiatan kerja bakti," ujarnya.
Menurut pengumuman yang Tempo temukan di lokasi, jam besuk dibatasi setiap hari Sabtu pukul 13.00-15.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.
Yang diperbolehkan menjenguk adalah keluarga inti meliputi ayah, ibu, kakak, adik, kakek, dan nenek, yang harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai bukti.
Neneng belum mendapat laporan apakah RJ yang mengancam Jokowi sudah dijenguk orang tuanya hari ini. Namun, kata dia, orang tua RJ turut mengantarkannya ke panti pada Kamis, 25 Mei malam bersama petugas kepolisian.
Sumber: Tempo