SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dengan disahkannya rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) pagi tadi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan termasuk soal pelibatan TNI.
Jokowi menuturkan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Presiden yang akan mengatur lebih jauh tentang pelibatan TNI itu. "Perpres, kan hanya teknis," kata Jokowi di tengah kunjungan kerjanya ke Kuningan, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 Mei 2018.
Menurut Jokowi, selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme. Karena itu, tidak perlu lagi ada yang dipermasalahkan. "Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kami perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," ujarnya.
DPR sebelumnya menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, dan Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno di gedung DPR, kemarin malam. Dalam rapat itu, semua pihak baik dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang mulanya menolak frasa "motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan" dalam definisi terorisme, akhirnya menerima. Frasa ini membuka peluang TNI untuk bisa langsung terlibat penanganan terorisme.
Presiden Jokowi juga telah menyetujui pengaktifan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang bisa diterjunkan untuk menangani terorisme. Menurut Jokowi, pelibatan Koopssusgab ini tetap harus menunggu permintaan dari Polri.
Sumber: Tempo