SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, perwira TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Jokowi menuturkan, ada yang berbeda dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan sebelumnya. Tahun ini, kata Jokowi, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat bermanfaat untuk kesejahteraan para penerimanya.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kinerja. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. THR akan terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan.
Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sri Mulyani mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur soal proses pembayaran oleh satuan kerja. Namun, kata dia, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan dapat dimulai akhir Mei sampai awal Juni. "Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," kata dia.
Untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menuturkan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Sehingga, gaji ke-13 baru akan diterima bulan Juli untuk membantu para PNS, Polri, dan TNI membiayai kebutuhan anak mereka yang bersekolah.
Untuk pemerintah daerah dan pemerintah kota, Sri Mulyani mengatakan bahwa waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.
Sumber: Tempo