Teken Aturan, Jokowi Pastikan Pensiunan Dapat THR Tahun Ini

Rabu 23 Mei 2018, 06:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, beleid itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan.

“Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018. Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.

Presiden Jokowi juga berharap tunjangan yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publik secara lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang THR rampung pada bulan ini. Menurut dia, pengumuman soal THR itu dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.

Menteri Asman memperkirakan pencairan THR akan dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Jumlah THR yang akan diterima pegawai sipil, menurut dia, akan lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Menurut Asman, pengumuman soal THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran. Setidaknya Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.

Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Internasional31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)