SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan kemungkinan hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara. "Yang tanda tangan presiden," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Mei 2018.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyebutkan peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya atau THR ditargetkan bisa rampung pada Mei 2018.
Asman mengemukakan setidaknya pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 dan H-15. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait dengan pembayaran dan keterlambatan pembayaran THR.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.
Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sumber: Tempo