SUKABUMIUPDATE.com - Tim Perumus Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas definisi terorisme di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii menyebut masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang dipresentasikan pemerintah.
"Frasa motif atau tujuan politik atau ancaman terhadap keamanan negara itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," ujar Syafii sebelum rapat dimulai, Rabu, 23 Mei 2018.
<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe>Syafii berharap tim perumus dan tim panitia kerja pemerintah bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum. Sebab, ia berpendapat frasa tersebut lah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme.
Apabila logika hukum tersebut dapat segera disepakati, menurut Syafii rapat hari ini akan berjalan sangat singkat.
Ihwal usulan agar frasa itu dimasukkan ke dalam penjelasan umum, Syafii pun merujuk ke dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai tata cara pembuatan UU lampiran 2 angka 187. Dalam beleid itu, kata dia, disebutkan bahwa ketentuan umum atau definisi mesti jelas, tuntas, tidak multitafsir, dan tidak perlu diberi penjelasan.
"Artinya, ketika frasa tentang tujuan politik atau ancaman keamanan negara atau motif politik itu dimasukkan ke dalam penjelasan, itu melanggar undang-undang," kata Syafii.
Syafii pun mengomentari mengenai pendapat adanya kesulitan membuktikan motif politik dalam suatu aksi terorisme. Atas pendapat itu, ia mengatakan memang tak ada pekerjaan yang mudah di dunia ini. "Makanya setiap profesi ada pendidikan dan spesialisasinya."
Mereka yang bertugas di bidang keamanan, kata dia, harus memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap semua unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa disebut sebagai teroris. "Kalau memang belum memiliki kualifikasi itu, bukan berarti kemudian frasa itu menjadi tidak perlu," ujar dia.
Syafii menuturkan di negara hukum sejatinya aparat negara tidak memiliki kewenangan apa pun selain yang diamanatkan oleh hukum. Sehingga, apabila hukum belum menentukan apa itu terorisme, aparat tidak memiliki dasar untuk menetapkan seseorang sebagai teroris.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme akan disahkan pada Jumat pekan ini.
Desakan agar RUU Terorisme ini segera diselesaikan menguat seusai rentetan aksi teror, Mulai dari kericuhan antara narapidana teroris dan aparat di rumah tahanan cabang Salemba di Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok; ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Kepolisian Resor Surabaya; bom bunuh diri di Sidoarjo; dan serangan di kantor kepolisian daerah Riau.
Sumber: Tempo