DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Definisi Terorisme

Rabu 23 Mei 2018, 04:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Perumus Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas definisi terorisme di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii menyebut masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang dipresentasikan pemerintah.

"Frasa motif atau tujuan politik atau ancaman terhadap keamanan negara itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," ujar Syafii sebelum rapat dimulai, Rabu, 23 Mei 2018.

<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe>Syafii berharap tim perumus dan tim panitia kerja pemerintah bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum. Sebab, ia berpendapat frasa tersebut lah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme.

Apabila logika hukum tersebut dapat segera disepakati, menurut Syafii rapat hari ini akan berjalan sangat singkat.

Ihwal usulan agar frasa itu dimasukkan ke dalam penjelasan umum, Syafii pun merujuk ke dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai tata cara pembuatan UU lampiran 2 angka 187. Dalam beleid itu, kata dia, disebutkan bahwa ketentuan umum atau definisi mesti jelas, tuntas, tidak multitafsir, dan tidak perlu diberi penjelasan.

"Artinya, ketika frasa tentang tujuan politik atau ancaman keamanan negara atau motif politik itu dimasukkan ke dalam penjelasan, itu melanggar undang-undang," kata Syafii.

Syafii pun mengomentari mengenai pendapat adanya kesulitan membuktikan motif politik dalam suatu aksi terorisme. Atas pendapat itu, ia mengatakan memang tak ada pekerjaan yang mudah di dunia ini. "Makanya setiap profesi ada pendidikan dan spesialisasinya."

Mereka yang bertugas di bidang keamanan, kata dia, harus memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap semua unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa disebut sebagai teroris. "Kalau memang belum memiliki kualifikasi itu, bukan berarti kemudian frasa itu menjadi tidak perlu," ujar dia.

Syafii menuturkan di negara hukum sejatinya aparat negara tidak memiliki kewenangan apa pun selain yang diamanatkan oleh hukum. Sehingga, apabila hukum belum menentukan apa itu terorisme, aparat tidak memiliki dasar untuk menetapkan seseorang sebagai teroris.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme akan disahkan pada Jumat pekan ini.

Desakan agar RUU Terorisme ini segera diselesaikan menguat seusai rentetan aksi teror, Mulai dari kericuhan antara narapidana teroris dan aparat di rumah tahanan cabang Salemba di Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok; ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Kepolisian Resor Surabaya; bom bunuh diri di Sidoarjo; dan serangan di kantor kepolisian daerah Riau.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)