SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Istafa Ahyar, 20 tahun, di Cibinong, Bogor, pekan lalu. Sedangkan korbannya, pemuda berstatus mahasiswa yang beralamat di Kampung Susukan RT 02 RW 05, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, terluka kena sabetan celurit dan sekarat sampai saat ini.
Kepala Polres Bogor Kabupaten Ajun Komisaris Besar Andi M Dicky mengatakan, komplotan begal tersebut adalah DN, 15 tahun, JH (24), dan TS (17), serta dua orang penadah, Z dan I. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F-4614-JA, dan 1 unit telepon selular merk Samsung J2 Prime.
Dicky mengatakan, pelaku kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Bogor pada dini hari. “Mereka beraksi pada jam-jam kecil, yakni waktu dini hari. Mereka mencari masyarakat yang masih beraktifitas pada jam tersebut,” kata Dicky di Kantor Polres Bogor, Selasa, 22 Mei 2018.
Menurut Dicky, aksi begal tersebut mereka lakukan di depan Kantor Telkom, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Mei 2018, pukul 03.00 WIB.
Saat itu Istafa sedang duduk di trotoar sambil menikmati media sosial menggunakan wifi gratis yang disediakan Telkom. Tiba-tiba datang ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4614-JA.
Salah seorang pelaku tiba-tiba merebut telepon selular dari genggaman Istafa. Istafa melakukan perlawanan agar telepon selularnya kembali, namun malah disabet menggunakan sebilah celurit oleh pelaku lain.
“Pelaku mengambil HP korban yang sedang berada di sana, namun karena korban melawan, pelaku menyabetkan celurit kepada korbannya,” kata Dicky.
Korban yang mendapatkan luka bacok di dagu dan dada, dirawat di rumah sakit. “Sekarang kondisi korban masih koma,” kata Dicky.
Berbekal kesaksian seorang saksi mata yang mengenali ciri-ciri pelaku, ujar Dicky, polisi melakukan pengintaian. Sepekan setelah kejadian, pelaku ditangkap. “Setelah dilakukan pengembangan aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tempat terpisah di wilayah Cibinong,” ujar Dicky.
Kini, pelaku DN, JH, dan TS, meringkuk di tahanan Polres Bogor. Selain itu, aparat kepolisian juga meringkus penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku yakni Z dan I, serta barang bukti berupa sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat hitam nopol F-4614-JA, dan 1 unit telepon selular merk Samsung J2 Prime.
“Para pelaku begal kami kenakan Pasal 365 KUHP. sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan masing masing ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Dicky.
Sumber: Tempo