SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono terkait usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018. "KPK periksa Amin sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 22 Mei 2018.
Selain Amin, KPK juga memeriksa dua orang pengusaha. Mereka adalah Direktur CV. Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dan pengusaha Eka Kamaludin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Amin menerima uang suap dari Ahmad dan Eka. Suap tersebut adalah pemberian uang senilai total Rp 500 juta fee yakni tujuh persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. Nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Eka, Ahmad, dan Amin ditangkap bersama-sama di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, juga ditangkap dalam kasus yang sama.
Amin diduga menerima uang tunai Rp 400 juta dari Ahmad. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran. Dalam penangkapan ini KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
Amin Santono disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Tempo