SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebutkan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR beserta gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk aparatur pemerintah. Bantahan itu menanggapi siaran pers terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @KemenkeuRI menyatakan bahwa siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu. “Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.
Keterangan pers yang mengatasnamakan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu menjabarkan tujuh poin. Pertama, pemberian THR dan gaji ke-13 itu bertujuan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan PNS dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta oeningkatan kualitas pelayanan public. Kedua, rencana pembayaran THR dan gaji itu akan diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah yang akan disahkan pada Mei 2018. Secara simultan, Kemenkeu juga akan menerbitkan empat Peraturan Menkeu untuk petunjuk teknis pembayaran tunjangan.
Ketiga, disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Sementara, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 jatuh pada Juli 2018. Dalam rilis itu juga disebut bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, THR dan pensiun ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara itu, THR untuk pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural sebesar penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. Untuk gaji pagawai non PNS pada LNS sebesar penghasilan Juni 2018.
Dalam poin keempat dan kelima, pengajuan pembayaran gaji dan THR rencananya akan dimulai pada akhir bulan ini dan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keenam, kecepatan pelaksanaan pembayaran dua tunjangan itu tergantung kecepatam dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Terakhir, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR sesuai Permenkeu.
Sumber: Tempo