SUKABUMIUPDATE.com - Selain menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, Jaksa juga memohon biaya kompensasi korban teror bom JAD Rp 1,5 miliar. Dalam sidang itu, Aman Abdurrahman dan pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dianggap bertanggung jawab atas serangan bom Sarinah Thamrin dan bom Kampung Melayu.
Permohonan biaya kompensasi itu disampaikan Jaksa Anita Dewayani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Meminta kepada majelis hakim agar membebankan kompensasi ini kepada negara, melalui Kementerian Keuangan," kata Anita saat membacakan tuntutan, Jumat, 18 Mei 2018.
Jaksa merinci ada sekitar 16 orang korban bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016 dan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Juni 2017.
Kompensasi terhadap 16 korban ini mulai dari Rp 28 juta hingga Rp 300 juta, dengan total mencapai Rp 1,5 miliar. "Pengajuan ini lewat dan telah dihitung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Anita.
Berkas tuntutan terhadap Aman Abdurrahman akhirnya dibacakan setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena kerusuhan Mako Brimob.
Dalam tuntutannya, Jaksa menganggap pimpinan tertunggi ISIS Indonesia itu terbukti bersalah secara meyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror di Indonesia. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita.
Dalam tuntutan, Jaksa meyebutkan lima aksi teror yang diperintahkan Aman Abdurrahman melalui pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Januari 2016 hingga September 2017. Kelimanya yaitu bom di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, Bom Gereja Samarinda, penyerangan Polda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sumber: Tempo