SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan terhadap pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang, kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Dalam sidang dakwaan pada 15 Februari 2017, ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya yaitu bom di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, Bom Gereja Samarinda, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah saksi fakta dan saksi ahli pun telah dihadirkan di sepanjang persidangan dalam dua bulan terakhir unntuk menguatkan fakta tersebut.
Di tengah proses persidangan, nama Aman Abdurrahman pun kembali mencuat di tengah serangkaian aksi kerusuhan dan teror di tanah Air. Sebab, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang didirikannya juga menjadi dalang dari serangkaian aksi teror di Surabaya hingga Riau dalam minggu terakhir ini.
Tuntutan Jaksa terhadap Aman Abdurrahman ini sesusai dengan dua poin dakwaan yang disampaikan sebelumnya.
Dua poin dakwaan itu yaitu Pasal 14 junco Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan kedua pasal ini, Aman Abdurrahman pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Tempo