SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok akan menggelar sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma. Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, tapi terpaksa ditunda karena terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kerusuhan itu membuat jaksa kesulitan menghadirkan Aman di pengadilan.
Aman didakwa berperan sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
Dalam persidangan sebelumnya, Aman menyatakan Indonesia adalah negara kafir. Sebab, azas Pancasila yang dianut dalam hukum Indonesia tidak berasal dari Allah. "Ideologinya bukan Islam dan menggunakan sistem demokrasi," ujarnya dalam sidang, 27 April 2018.
Pernyataan mengenai hukum Islam hanyalah hukum dari Allah disampaikan Aman dalam persidangan dakwaan teror bom Sarinah. Dia meyakini hal itu karena telah ada hadis dan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkannya. "Hak menetapkan hukum hanya di tangan Allah," ucapnya.
Aman juga berpendapat sistem demokrasi dan hukum Indonesia merupakan sebuah syirik akbar. Selain itu, kata dia, orang yang menetapkan hukum selain hukum Allah juga dianggap kafir. "Iya, itu otomatis," tuturnya.
Mayasari, anggota jaksa penuntut umum, menyatakan timnya sudah menyelesaikan berkas tuntutan dan siap membacakannya di persidangan. Tim jaksa, kata dia, juga telah menyampaikan surat kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri agar Aman dihadirkan dalam persidangan. "Jadi mudah-mudahan nanti bisa hadir semua," katanya, 16 Mei 2018.
Asrudin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang pada 18 Mei 2018, yang dijadwalkan pukul 09.00. “Insya Allah hadir, sudah koordinasi dengan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.
Sumber: Tempo