SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan kliennya tersebut akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 18 Mei 2018.
Sidang tuntutan Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kata Asrudin, akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
“Insya Allah hadir, sudah koordinasi dengan jaksa dan majelis hakim,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Mei 2018.
Asrudin mengatakan belum bisa memprediksi terkait kemungkinan Aman untuk dihukum maksimal akibat adanya aksi bom bunuh diri yang terjadi belakangan ini. “Kalau itu saya belum bisa memprediksi,” ucap dia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Mayasari, Jaksa hanya akan menuntut Aman sesuai dengan fakta di dalam persidangan dan berkas perkara saja.
Sebelumnya, sidang tuntutan terdakwa teroris bos pelaku bom tersebut sebenarnya digelar pada Jumat, 11 Mei 2018. Tapi sidang Aman Abdurrahman tiba-tiba diundur karena dua alasan: jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan dan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena alasan teknis.
Tim Jaksa menyatakan salah satu persiapan yang dilakukan untuk sidang besok adalah menyampaikan surat kepada Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar terdakwa Aman Abdurrahman bisa dihadirkan di persidangan.
Kendati demikian, Mayasari tidak bisa memastikan apakah Aman benar-benar bisa dihadirkan mengingat masih terjadi serangkaian teror di berbagai daerah.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang dinilai paling menguasai ideologi ISIS. Anak buahnya atau diduga pengikutnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo, sampai serangan di Gedung Polda Riau.
Sumber: Tempo