SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman dalam perkara otak serangan teroris di beberapa wilayah Indonesia akan digelar besok, Jumat, 18 Mei 2018.
Jaksa Penuntut Umum Mayasari mengatakan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa untuk Aman Abdurrahman tak terpengaruh dengan rentetan aksi teroris hingga aksi dengan bom bunuh diri belakangan ini.
“Enggaklah, JPU hanya berdasarkan fakta sidang dan berkas perkara,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Mei 2018.
Sebelumnya, sidang tuntutan terdakwa teroris bos pelaku bom tersebut sebenarnya digelar pada Jumat, 11 Mei 2018 lalu. Tapi sidang Aman Abdurrahman tiba-tiba diundur karena dua alasan: jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan dan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena alasan teknis.
Tim Jaksa menyatakan salah satu persiapan yang dilakukan untuk sidang besok adalah menyampaikan surat kepada Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar terdakwa Aman Abdurrahman bisa dihadirkan di persidangan.
Kendati demikian, Mayasari tidak bisa memastikan apakah Aman benar-benar bisa dihadirkan mengingat masih terjadi serangkaian teror di berbagai daerah.
“Kalau Jaksa wajib menghadirkan terdakwa, selama tidak ada halangan yang berarti maksudnya diakui oleh hakim bahwa memang sulit untuk dihadirkan baru mungkin hakim membuat pertimbangan,” kata dia.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang disebut-sebuti paling menguasai ideologi teroris kelompok ISIS.
Sumber: Tempo