SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar aturan kampanye saat debat pemilihan gubernur Jawa Barat atau Pilgub Jabar 2018.
“Pelanggaran sudah terbukti. Pasangan calon melakukan pelanggaran karena dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar dari atribut kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus saat dihubungi Rabu, 16 Mei 2018.
Menurut Harminus, kesimpulan itu dibuat Bawaslu setelah ada klarifikasi dari KPU atas insiden kericuhan setelah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memamerkan kaos #2019GantiPresiden di debat Pilgub Jabar 2018. Adapun debat itu dilangsungkan di Balairung UI, Depok, pada Senin 14 Mei 2018.
Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dinilai telah melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Tata Tertib Debat Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Harminus, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar PKPU tentang Kampanye yang mengatur tentang materi debat publik atau debat terbuka. “Di situ debat itu menyampaikan visi, misi, dan program kampane. Di situ aturannya. Closing, kesimpulan yang disampaikan tadi sudah di luar visi, misi, dan program kampanye,” kata dia.
Kericuhan terjadi setelah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang mengikuti debat Pilgub Jabar 2018 memamerkan kaos bertuliskan, #2019AsyikMenang #2019GantiPresiden. Pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur lain yang melihat aksi itu langsung berteriak-teriak menuntut pasangan yang diusung PKS, Gerindra, PAN, dan Partai Bulan Bintang itu meminta maaf.
Harminus mengatakan, Bawaslu telah mengirim rekomendasi terjadinya pelanggaran aturan kampanye oleh pasangan calong gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu pada KPU Jawa Barat. “Nanti KPU yang menentukan jenis pelanggarannya. Apakah peringatan tertulis apakah peringatan untukt tidak mengikuti debat berikutnya. KPU yang menentukan,” kata dia.
Ketua tim pemenangan pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu mengatakan, belum bisa menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Jadi saya mau terima dulu untuk dipelajari. Baru setelah itu akan kita tanggapi. Kalau sekarang masih katanya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Mei 2018.
Sumber: Tempo