SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme tidak akan digunakan untuk kepentingan politik. Menurut dia, pengesahan RUU Terorisme memberi payung hukum penegak hukum dalam penindakan tindak pidana terorisme.
"Undang-undang anti-terorisme akan banyak kegiatan celah-celah yang tadinya tidak bisa dimasuki, akan bisa dimasukin, tapi percayalah tidak akan merugikan kepentingan rakyat, tidak akan digunakan kepentingan politik," kata Wiranto usai bertemu petinggi partai pendukung Presiden Joko Widodo di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Menurut Wiranto, undang-undang terorisme semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan dengan kewenangan, otoritas, dan payung hukum. Tujuannya, kata dia, agar aparat keamanan tidak ragu untuk menindak aksi teror.
Wiranto mengatakan undang-undang ini memberi ruang penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif terhadap aksi teror dengan cepat. "Undang-undang itu frasanya ke sana, undang itu semangatnya ke sana, sehingga kami dengan tanda kutip tidak akan kecolongan. Karena secara dini bisa diamati dan ada tindakan," kata Wiranto.
RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan setelah rentetan serangan teror bom di Surabaya sejak kemarin. Ahad pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan bom bunuh diri di tiga gereja. Peristiwa ini menewaskan 13 orang, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri juga terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.
Pada Senin, 14 Mei 2018, serangan bom kembali terjadi di Markas Polrestabes Surabaya. Empat pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.
Saat ini, RUU Terorisme masih dalam pembahasan di DPR. Molornya pembahasan lantaran belum ada kesepakatan definisi teroris antara DPR dengan pemerintah. Selain Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga meminta agar RUU Terorisme segera dirampungkan setelah serentetan serangan bom di Surabaya.
Sumber: Tempo