SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menuturkan pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Perpu Antiterorisme. Langkah ini akan diambil jika DPR tidak mengesahkan RUU Terorisme hingga Juni 2018.
“Batas akhir sidang bulan Juni nanti, jika belum selesai, presiden berancang-ancang akan keluarkan Perpu. Karena persoalan ini harus cepat, jangan kita kalah langkah dengan teroris,” kata Moeldoko di Warung Apresiasi, Senin malam, 14 Mei 2018.
Moeldoko menuturkan isi Perpu Antiterorisme bakal mengadopsi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah ada. Namun, menurut dia, masih ada persoalan definisi terorisme yang masih belum menemui titik temu. “Jadi tidak ada penolakan,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah terlalu lama.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan perpu. Sebab, menurut politikus Partai Gerindra ini pembahasan RUU Terorisme sudah hampir rampung.
Meski begitu, Fadli tetap memberi ruang kepada pemerintah untuk mengeluarkan perpu mengantisipasi lambatnya pembahasan RUU Terorisme. "Walaupun tentu kami nanti harus nilai, di DPR pasti ada pro-kontra lagi seperti apa perpunya," kata dia. "Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan, UU antiterorisme itu sudah ada."
Sumber: Tempo