SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.
Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak kemarin. Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda. Peristiwa ini mengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.
Pagi ini, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.
Jokowi mengatakan aksi teror ini merupakan tindakan pengecut. "Kami akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Sumber: Tempo