SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mengatakan banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
“Proses yang selama ini saya ketahui dari mulai penangkapan, penahanan hingga ditahan banyak hal-hal yang masih dirasakan sebagai pelanggaran HAM,” kata Michdan di kantor Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Jakarta Pusat, Kamis 10 Mei 2018.
Michdan mengatakan ini terkait kerusuhan di Mako Brimob yang meletus pada Selasa malam, 8 Mei 2018. Polisi mengatakan, kerusuhan terjadi karena ada cekcok antara narapidana dengan polisi perihal makanan yang dibawa keluarga narapidana.
Michdan saat ini merupakan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung. Dia juga pernah menjadi pengacara Al-Khaththath pada kasus dugaan makar pada 2017. Polisi menahan keduanya di Mako Brimob.
Michdan mengatakan, beberapa hari terakhir para narapidana memang tidak boleh mendapatkan makanan dari luar penjara. Dia berujar banyak narapidana yang keberatan dengan larangan tersebut.
Menurutnya, makanan dari keluarga sangat diperlukan bagi narapidana karena makanan di Mako Brimob dianggap tidak mencukupi secara nutrisi dan jumlah. “Padahal bawaan dari keluarga merupakan harapan bagi mereka,” ujarnya.
Selain permasalahan kebutuhan sehari-hari, menurut Michdan, banyak penghuni lapas yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan hukum. “Hampir rata-rata tidak boleh dapat. Apalagi mereka yang kenal tim pengacara muslim,” kata Michdan.
Salah seorang anggota Tim Pengacara Muslim lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan banyak narapidana yang keberatan dengan perlakukan polisi di Mako Brimob. Ia mengaku dahulu kerap hadir ke Mako Brimob setiap dua pekan sekali untuk bertemu kliennya.
“Keluhan mereka makanan, kunjungan keluarga dan kebutuhan sehari-hari yang dijatah oleh Densus,” kata dia di kantor Mer-C.
Sumber: Tempo