SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Mei 2018.
Alasan kepolisian menghentikan perkara penyidikan kasus itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan ternyata kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab itu tidak cukup alat bukti.
"Kan gini, kita sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun itu kurang bukti," katanya. "Laporannya itu cuma 1, dari ibu Sukmawati, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016."
Pada Oktober 2016 lalu, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno.
Pada Januari 2017 lalu, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Rizieq Shihab saat ini berada di Arab Saudi. Ia terbang ke Arab Saudi karena menganggap dirinya dikriminalisasi. Selain kasus di Polda Jawa Barat, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Belum terdengar lagi perkembangan kasus ini di Polda Metro Jaya.
Sumber: Tempo