SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah tengah mengkaji aturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh pegawai negeri sipil (PNS). "Ada Peraturan Menpan RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun, kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Aturan ini mengatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Menteri Asman sebelumnya telah menyatakan bahwa kendaraan dinas diizinkan digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Syaratnya, biaya bensin dan perawatan ditanggung oleh pengguna kendaraan. "Waktu (peraturan baru) belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," katanya.
Selain itu, kata Asman, PNS yang akan diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran adalah pegawai golongan bawah. Ia mencontohkan ada pegawai golongan bawah dan mau pulang kampung menggunakan sepeda motor, padahal di kantor ada bus. "Apakah (bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya, karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang.
Nah, Kemenpan RB akan mencoba membantu pegawai-pegawai rendah itu. "Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya," tuturnya.
Namun, Asman menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional. "Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi, khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkap Asman.
Sementara itu, pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional. "Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu terang tidak boleh," tutur Asman.
Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, menurut Asman, bakal diperbolehkan. "Daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," ucapnya.
Soal biaya yang akan digunakan untuk mudik lebaran dengan bus operasional akan diatur menjadi iuran bersama. "Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," kata Asman.
Sumber: Tempo