SUKABUMIUPDATE.com - Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang ganti rugi senilai US$ 7,3 juta sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Mei 2018.
Kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta adalah hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Setya oleh majelis hakim dalam perkara korupsi e-KTP. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkannya Setya membayar kerugian negara atas korupsi e-KTP sejumlah US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan ke KPK. Uang itu wajib dibayar sebulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Febri mengatakan Setya hingga sekarang Setya belum membayar uang tersebut. Namun, dia telah membayar denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500.
Jika Setya tidak bisa mengembalikan uang pengganti dalam jangka waktu sebulan, kata Febri, maka hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, hukumannya akan ditambah dua tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim mencabut hak politik mantan ketua DPR itu selama lima tahun usai menjalani hukuman.
Hakim menyatakan Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Baik Setya dan KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.
Sumber: Tempo