SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB masih mengevaluasi masukan mengenai revisi cuti bersama Lebaran 2018.
"Intinya kita mendengarkan masukan. Tadi kan baru rapat antar unit, kalau ada perubahan nanti lalu ke Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani). Sementara masih itu yang berlaku," ujarnya pada Selasa malam, 1 Mei 2018.
Seperti diketahui, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi tujuh hari. Pertimbangannya, untuk memberikan waktu libur yang lebih lama dan guna mengurai kemacetan.
Hery menyatakan pemerintah lalu menerima masukan dari berbagai kalangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kalangan industri mengenai kebijakan tersebut. Alasannya, penambahan cuti bersama dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi perekonomian.
Hery juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa mekanisme cuti bersama akan diubah dari SKB Tiga Menteri menjadi Peraturan Presiden. "Ada masukan dari pengusaha dan industri. Intinya baru beri masukan saja, tapi tidak ada perubahan sejauh ini," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menolak berkomentar mengenai kemungkinan pemerintah kembali merevisi cuti bersama Lebaran 2018. "Nanti saja," ujarnya singkat.
Sumber: Tempo