SUKABUMIUPDATE.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengaku mengalami stres karena divonis 15 tahun penjara. "Stres," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 27 April 2018.
Sebelumnya, mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan Setya tidak mau makan setelah menerima vonis tersebut. "Seharian beliau enggak mau makan, sedih terus," kata dia saat skors persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Fredrich dapat mengetahui kondisi Setya karena ditahan di rumah tahanan yang sama. Mereka berdua ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
Fredrich mengatakan Setya Novanto telah pasrah menerima hukuman itu. Namun, Fredrich tak mau mengomentari soal putusan terhadap mantan kliennya. "Pengacaranya nanti akan tersinggung," kata dia.
Pada sidang putusan, Selasa, 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Setya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh didakwa telah merekayasa perawatan Setya di RS Medika.
Jaksa KPK mendakwa dia telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK. Selain Bimanesh, Fredrich kini juga berstatus terdakwa untuk kasus yang sama.
Sumber: Tempo