SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mohammad Noval dan Sri Kandiyati. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Àgam tahun anggaran 2011.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi Dudy Jocom," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 16 April 2018.
Dudy Jocom adalah salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi ini. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam protek pengadaan dan pembangunan gedung kampus IPDN untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibatnya negara diperkirakan merugi sebesar Rp 34 miliar dari total proyek senilai Rp 34 miliar.
Sumber: Tempo